Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan dokumentasi; dan
c. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan urusan keprotokolan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Koreksi Anda
