Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, serta koordinasi penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Koreksi Anda
