Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
Koreksi Anda
