Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
Koreksi Anda