Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
