Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa;
h. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
i. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Koreksi Anda
