Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Koreksi Anda
