Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda
