Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c meliputi folder, guide, map, label, boks Arsip, lemari Arsip (filing kabinet), mobile file roll o pack, rak gantung, rak horizontal, brankas, rak audio visual, pemindai (scanner), komputer, laptop, diska keras (hardisk) eksternal, peladen (server), dan peralatan lain yang menunjang penyelamatan dan pelestarian Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda