Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditata berdasarkan media Arsip.
(2) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. diisolasi dari sisa bangunan gedung lainnya;
b. menggunakan pintu yang tahan api;
c. memiliki beberapa pintu keluar darurat;
d. tidak dibangun di bawah tanah;
e. memiliki kapasitas penyimpanan Arsip yang besar;
f. jika menggunakan lift, harus terdapat ruang pemisah antara lift dan ruang penyimpanan untuk menghindari resiko menjalarnya kebakaran dan infeksi dari mikroorganisme;
g. tidak boleh ada area kerja;
h. pembatasan akses masuk; dan
i. mempertahankan suhu dan kelembaban pada tingkat yang konstan sesuai dengan jenis Arsip yang disimpan.
(3) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengaturan dan pengukuran suhu dan kelembapan sebagai berikut:
a. pengaturan suhu dan kelembapan dengan menggunakan alat dehumidifier yang berfungsi sebagai penyerap uap air dari udara dengan pengaturan tidak lebih dari 20°C (dua puluh derajat celcius) dan kelembapan tidak lebih dari 60% (enam puluh persen); dan
b. pengukuran suhu dan kelembapan dengan menggunakan alat thermo hygrometer, yang merupakan gabungan dari thermometer (termometer) ruangan dan hygrometer (higrometer) untuk mengukur suhu dan kelembapan ruangan.
(4) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan perlindungan, penjagaan dan kontrol, yang meliputi:
a. sistem peringatan kebakaran (Fire Alarm System);
b. pendeteksi asap (Smoke Detection);
c. alat pemadam kebakaran;
d. CCTV (Closed Circuit Television), yang terkoneksi ke monitor di ruang kerja; dan
e. pengamanan pintu secara otomatis, menggunakan kontrol akses ID card atau sidik jari pengguna (fingerprint access control).
Koreksi Anda
