Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas: a. ruang transit yang berfungsi sebagai ruangan untuk menerima Arsip Kepresidenan hasil pemindahan, penyelamatan maupun Arsip Kepresidenan yang akan diolah atau dilindungi, meliputi ruangan seleksi kondisi arsip dan ruangan sterilisasi/fumigasi; dan b. ruang reproduksi, dan ruang layanan.
Koreksi Anda