Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Unit Pengolah Arsip Kepresidenan harus memiliki central file Arsip Kepresidenan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan Arsip Kepresidenan Aktif yang dirancang untuk penyimpanan Arsip Kepresidenan secara efisien, efektif, dan aman.
Koreksi Anda