Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Kepresidenan dilaksanakan oleh Pusat Arsip Kepresidenan, Unit Kearsipan Kepresidenan dan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan.
(2) Tugas Pusat Arsip Kepresidenan, Unit Kearsipan Kepresidenan, dan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
