Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Prosedur penyelamatan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan sebagai berikut:
a. monitoring terhadap fisik arsip dan daftar Arsip Kepresidenan;
b. melakukan verifikasi terhadap Daftar Arsip Kepresidenan oleh Pusat Arsip Kepresidenan;
c. MENETAPKAN status Arsip Kepresidenan oleh Pusat Arsip Kepresidenan;
d. pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan membuat persetujuan dan surat penetapan berdasarkan hasil akhir verifikasi untuk pelaksanaan penyelamatan Arsip Kepresidenan; dan
e. pelaksanaan penyelamatan Arsip Kepresidenan disertai dengan berita acara penyelamatan Arsip Kepresidenan dan Daftar Arsip Kepresidenan yang ditandatangani oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian dan pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan yang diselamatkan.
Koreksi Anda
