Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan melalui: a. verifikasi secara langsung; dan b. verifikasi secara tidak langsung. (2) Verifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan verifikasi terhadap Arsip Kepresidenan yang tercantum dalam JRA Kepresidenan yang berketerangan permanen. (3) Verifikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan verifikasi terhadap Arsip Kepresidenan yang belum tercantum dalam JRA Kepresidenan tetapi memiliki nilai guna kesejarahan dengan didukung oleh bukti-bukti berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Verifikasi Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan. (5) Pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan akan menyelamatkan Arsip Kepresidenan berdasarkan hasil verifikasi yang memenuhi kriteria sebagai Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda