Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Akses Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan untuk memenuhi kepentingan dalam kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan kepentingan publik, perlindungan hak, atau penyelesaian sengketa.
(2) Akses Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Kepresidenan; dan
b. sifat keterbukaan dan ketertutupan Arsip Kepresidenan sesuai dengan Klasifikasi Keamanan dan Akses Kepresidenan.
(3) Akses Arsip Kepresidenan dapat dilakukan melalui kegiatan peminjaman Arsip Kepresidenan.
(4) Prosedur dan mekanisme peminjaman Arsip Kepresidenan adalah:
a. pengajuan memorandum mengenai peminjaman Arsip Kepresidenan oleh pemohon informasi kepada pimpinan pencipta Arsip Kepresidenan;
b. pengajuan surat mengenai peminjaman Arsip Kepresidenan oleh pemohon informasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian;
c. Pencipta Arsip Kepresidenan melakukan penelitian terhadap surat/memorandum peminjaman Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. Pencipta Arsip Kepresidenan melakukan analisis terhadap Arsip Kepresidenan yang akan dipinjam berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kepresidenan;
e. Pencipta Arsip Kepresidenan melakukan pencarian Arsip Kepresidenan yang akan dipinjam dan meletakkan out indicator pada map/folder Arsip Kepresidenan yang dipinjam;
f. Pencipta Arsip Kepresidenan melakukan penggandaan terhadap Arsip Kepresidenan yang akan dipinjam; dan
g. Pencipta Arsip Kepresidenan dan pemohon informasi Arsip Kepresidenan mengisi dan menandatangani lembar peminjaman Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda
