Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Akses Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik.
Koreksi Anda
