Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih media ke dalam format mikrofilm dilakukan oleh Pusat Arsip Kepresidenan dengan langkah sebagai berikut: a. melakukan pemberkasan Arsip Kepresidenan yang akan dimikrofilm; b. membuat daftar Arsip mikrofilm yang ditandatangani oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan; c. melakukan penyiapan Arsip Kepresidenan yang akan dimikrofilm; d. melakukan pemotretan Arsip Kepresidenan; e. melakukan pencucian mikrofilm; f. melakukan pengecekan terhadap mikrofilm yang sudah dicuci dengan menggunakan alat micro reader printer dan sejenisnya; dan g. membuat berita acara alih media Arsip Kepresidenan ke mikrofilm yang ditandatangani oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda