Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Alih media ke dalam format mikrofilm dilakukan oleh Pusat Arsip Kepresidenan dengan langkah sebagai berikut:
a. melakukan pemberkasan Arsip Kepresidenan yang akan dimikrofilm;
b. membuat daftar Arsip mikrofilm yang ditandatangani oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan;
c. melakukan penyiapan Arsip Kepresidenan yang akan dimikrofilm;
d. melakukan pemotretan Arsip Kepresidenan;
e. melakukan pencucian mikrofilm;
f. melakukan pengecekan terhadap mikrofilm yang sudah dicuci dengan menggunakan alat micro reader printer dan sejenisnya; dan
g. membuat berita acara alih media Arsip Kepresidenan ke mikrofilm yang ditandatangani oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda
