Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dilakukan dengan membuat berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan digital. (2) Berita acara alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital paling kurang memuat: a. waktu pelaksanaan; b. tempat pelaksanaan; c. jenis media; d. jumlah; e. keterangan tentang Arsip Kepresidenan yang dialihmediakan; f. keterangan proses alih media yang dilakukan; g. pelaksana; dan h. penanda tangan oleh pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan. (3) Daftar Arsip Kepresidenan digital paling kurang memuat: a. Pencipta Arsip Kepresidenan; b. nomor urut; c. Klasifikasi Arsip Kepresidenan; d. jenis/serie Arsip Kepresidenan; e. kurun waktu; f. media Arsip Kepresidenan; g. jumlah; h. sarana yang dipakai untuk alih media Arsip Kepresidenan; i. unit Arsip Kepresidenan; j. keterangan; dan k. autentikasi Arsip Kepresidenan. (4) Alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan Arsip Kepresidenan dalam bentuk dan media elektronik dan digital sesuai dengan aslinya. (5) Arsip Kepresidenan yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.
Koreksi Anda