Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dilaksanakan dengan: a. MENETAPKAN standar penamaan tiap file objek digital hasil alih media ke format digital; b. MENETAPKAN standar storage management/foldering terhadap objek digital hasil alih media ke format digital; c. melakukan kendali mutu atas tiap file objek digital hasil alih media ke format digital; d. memasukkan metadata terhadap file objek digital sesuai dengan ketentuan standar deskripsi arsip; e. membuat indexing atas tiap file objek digital; f. melakukan kendali mutu atas kesesuaian file objek digital dengan meta datanya; g. menjamin keautentikan tiap file objek digital hasil alih media ke format digital; h. melakukan perlindungan dan pengamanan hasil alih media ke format digital dengan melaksanakan pencadangan terhadap arsip digital Kepresidenan hasil alih media secara berkala/terjadwal; dan i. membuat berita acara alih media Arsip Kepresidenan dan daftar Arsip Kepresidenan digital.
Koreksi Anda