Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Penyerahan Arsip Kepresidenan pada Pencipta Arsip Kepresidenan di Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN, dan unit organisasi lain yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan Pusat Arsip Kepresidenan dilakukan melalui kegiatan:
a. pembentukan panitia penilai Penyerahan Arsip Kepresidenan yang ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan dengan melibatkan arsiparis di Pusat Arsip Kepresidenan;
b. penyeleksian arsip oleh panitia penilai Arsip Kepresidenan melalui analisis nilai guna dan JRA Kepresidenan;
c. pembuatan daftar Arsip Kepresidenan usul serah;
d. penilaian daftar Arsip Kepresidenan usul serah oleh panitia penilai Penyerahan Arsip Kepresidenan dengan melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik Arsip Kepresidenan dan JRA Kepresidenan;
e. penuangan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d) dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai Penyerahan Arsip Kepresidenan;
f. permintaan persetujuan Penyerahan Arsip Kepresidenan dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan dilampiri daftar Arsip Kepresidenan usul serah dan pertimbangan tertulis panitia penilai Arsip Kepresidenan serta dengan pernyataan dari pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan bahwa Arsip Kepresidenan yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
g. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan serah;
h. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan digital;
i. alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital;
j. penetapan Arsip Kepresidenan yang akan diserahkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian;
k. penyampaian Arsip Kepresidenan salinan digital ke Pusat Arsip Kepresidenan disertai dengan berita acara penyampaian Arsip Kepresidenan salinan digital dan daftar Arsip Kepresidenan digital; dan
l. penyerahan Arsip Kepresidenan oleh pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan disertai berita acara serah terima Arsip Kepresidenan, daftar Arsip Kepresidenan serah, dan fisik Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda
