Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Penyerahan Arsip Kepresidenan pada Unit Kearsipan Kepresidenan I dilakukan melalui prosedur:
a. pembentukan panitia penilai Penyerahan Arsip Kepresidenan yang ditetapkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian yang anggotanya terdiri dari unit kerja yang mengoordinasikan pengelolaan Arsip Kepresidenan, Unit Pengolah Arsip Kepresidenan;
b. penyeleksian Arsip oleh panitia penilai Penyerahan Arsip Kepresidenan melalui analisis nilai guna dan JRA Kepresidenan;
c. pembuatan daftar Arsip Kepresidenan usul serah;
d. penilaian daftar Arsip Kepresidenan usul serah oleh panitia penilai Penyerahan Arsip Kepresidenan dengan melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik Arsip Kepresidenan dan JRA Kepresidenan;
e. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai Arsip Kepresidenan;
f. permintaan persetujuan Penyerahan Arsip Kepresidenan dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan dilampiri daftar Arsip Kepresidenan usul serah dan pertimbangan tertulis panitia penilai Penyerahan Arsip Kepresidenan serta dengan pernyataan dari pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan bahwa Arsip Kepresidenan yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
g. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan serah sekurang-kurangnya memuat:
1. Pencipta Arsip Kepresidenan;
2. Unit Kearsipan Kepresidenan;
3. nomor Arsip Kepresidenan;
4. klasifikasi Arsip Kepresidenan;
5. uraian informasi Arsip Kepresidenan;
6. kurun waktu;
7. jumlah; dan
8. keterangan.
h. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan digital dan/atau mikrofilm;
i. alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dan/atau mikrofilm;
j. penetapan Arsip Kepresidenan yang akan diserahkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian; dan
k. pelaksanaaan Penyerahan Arsip Kepresidenan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan disertai berita acara serah terima Arsip Kepresidenan, daftar Arsip Kepresidenan serah dan fisik Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda
