Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kearsipan Kepresidenan I.
(2) Pemusnahan Arsip Kepresidenan di Unit Kepresidenan I dilakukan melalui prosedur:
a. pembentukan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan yang ditetapkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan yang anggotanya terdiri dari unit kerja yang mengoordinasikan pengelolaan Arsip Kepresidenan, Unit Pengolah Arsip Kepresidenan, Pencipta Arsip Kepresidenan, Inspektorat dan/atau unit kerja bidang hukum Kementerian;
b. penyeleksian Arsip Kepresidenan oleh panitia penilai Arsip Kepresidenan melalui analisis nilai guna dan JRA Kepresidenan;
c. pembuatan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah;
d. penilaian daftar Arsip Kepresidenan usul musnah oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan dengan melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik Arsip Kepresidenan dan JRA Kepresidenan;
e. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
f. permintaan persetujuan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah dari pimpinan Unit Kearsipan Kepresidenan I kepada pimpinan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan;
g. permintaan persetujuan Pemusnahan Arsip Kepresidenan dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan dilampiri daftar Arsip Kepresidenan usul musnah serta pertimbangan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
h. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan musnah sekurang-kurangnya memuat:
1. Pencipta Arsip Kepresidenan;
2. Unit Kearsipan Kepresidenan;
3. nomor Arsip;
4. Klasifikasi Arsip Kepresidenan;
5. uraian informasi Arsip Kepresidenan;
6. kurun waktu;
7. jumlah; dan
8. keterangan.
i. penetapan Arsip Kepresidenan yang akan dimusnahkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaaan Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
dan
k. penyampaian berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional.
(3) Pemusnahan Arsip Kepresidenan di Unit Kearsipan Kepresidenan II dilakukan melalui prosedur:
a. pembentukan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan oleh pimpinan satuan organisasi yang anggotanya terdiri dari pejabat/pegawai di Unit Kearsipan Kepresidenan II, Unit Pengolah Arsip Kepresidenan, Inspektorat dan/atau unit kerja bidang hukum Kementerian, dan Pusat Arsip Kepresidenan;
b. penyeleksian Arsip Kepresidenan oleh panitia penilai Arsip Kepresidenan melalui analisis nilai guna dan JRA Kepresidenan;
c. pembuatan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah;
d. penilaian daftar Arsip Kepresidenan usul musnah oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan dengan melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik Arsip Kepresidenan dan JRA Kepresidenan;
e. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
f. permintaan persetujuan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah dari pimpinan Unit Kearsipan Kepresidenan Kementerian II kepada pimpinan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan;
g. permintaan persetujuan Pemusnahan Arsip kepresidenan dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan dilampiri daftar Arsip Kepresidenan usul musnah serta pertimbangan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
h. penyusunan daftar arsip Kepresidenan musnah sekurang-kurangnya memuat:
1. Pencipta Arsip Kepresidenan;
2. Unit Kearsipan Kepresidenan;
3. nomor Arsip;
4. Klasifikasi Arsip Kepresidenan;
5. uraian informasi Arsip Kepresidenan;
6. kurun waktu;
7. jumlah; dan
8. keterangan.
i. penetapan Arsip Kepresidenan yang akan dimusnahkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaaan Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
k. penyampaian berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan musnah dari pimpinan satuan organisasi Pencipta Arsip Kepresidenan kepada pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian; dan
l. penyampaian berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan musnah dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional.
(4) Pemusnahan Arsip Kepresidenan di Unit Kearsipan Kepresidenan III dilakukan melalui prosedur:
a. pembentukan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan oleh Kepala Istana Kepresidenan di Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat/pegawai di Unit Kearsipan Kepresidenan III, Unit Pengolah
Arsip Kepresidenan, Inspektorat dan/atau unit kerja bidang hukum Kementerian, Unit Kearsipan Kepresidenan II, dan Pusat Arsip Kepresidenan;
b. penyeleksian Arsip Kepresidenan oleh panitia penilai Arsip Kepresidenan melalui analisis nilai guna dan JRA Kepresidenan;
c. pembuatan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah;
d. penilaian daftar Arsip Kepresidenan usul musnah oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan dengan melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik Arsip Kepresidenan dan JRA Kepresidenan;
e. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
f. permintaan persetujuan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah dari pimpinan Unit Kearsipan Kepresidenan Kementerian III kepada pimpinan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan;
g. permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan dilampiri daftar Arsip usul musnah serta surat pertimbangan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
h. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan musnah sekurang-kurangnya memuat:
1. Pencipta Arsip Kepresidenan;
2. Unit Kearsipan Kepresidenan;
3. nomor Arsip;
4. Klasifikasi Arsip Kepresidenan;
5. uraian informasi Arsip Kepresidenan;
6. kurun waktu;
7. jumlah; dan
8. keterangan.
i. penetapan Arsip Kepresidenan yang akan dimusnahkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaaan Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
k. penyampaian berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan musnah dari pimpinan satuan organisasi Pencipta Arsip Kepresidenan kepada pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian; dan
l. penyampaian berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan musnah dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional.
(5) Pemusnahan Arsip Kepresidenan pada Unit Kearsipan Kepresidenan di Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN, dan unit organisasi lain yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan Pusat Arsip Kepresidenan dilakukan melalui prosedur:
a. pembentukan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan yang ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan di lingkungannya dengan melibatkan Arsiparis di Pusat Arsip Kepresidenan;
b. penyeleksian Arsip oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan melalui analisis nilai guna dan JRA Kepresidenan;
c. pembuatan daftar Arsip Kepresidenan usul musnah;
d. penilaian daftar Arsip Kepresidenan usul musnah oleh panitia penilai Arsip Kepresidenan dengan melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik Arsip Kepresidenan dan JRA Kepresidenan;
e. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
f. permintaan persetujuan Pemusnahan Arsip Kepresidenan dari pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian kepada kepala lembaga kearsipan nasional dengan dilampiri daftar Arsip Kepresidenan usul musnah serta pertimbangan panitia penilai Pemusnahan Arsip Kepresidenan;
g. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan musnah, sekurang-kurangnya memuat:
1. Pencipta Arsip Kepresidenan;
2. Unit Kearsipan Kepresidenan;
3. nomor Arsip;
4. Klasifikasi Arsip Kepresidenan;
5. uraian informasi Arsip Kepresidenan;
6. kurun waktu;
7. jumlah; dan
8. keterangan. `
h. penetapan Arsip Kepresidenan yang akan dimusnahkan oleh pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaaan pemusnahan Arsip Kepresidenan;
j. penyampaian berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan musnah dari pimpinan Pencipta Arsip Kepresidenan kepada pimpinan Pusat Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian; dan
k. penyampaian berita acara dan daftar Arsip Kepresidenan musnah kepada kepala lembaga kearsipan nasional.
(6) Pelaksanaan pemusnahan Arsip Kepresidenan pada Unit Kearsipan Kepresidenan memperhatikan ketentuan:
a. dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi Arsip Kepresidenan musnah dan tidak dapat dikenali;
b. disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit kerja bidang hukum dan/atau unit kerja pengawasan dari lingkungan Pencipta Arsip Kepresidenan dan disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar Arsip Kepresidenan musnah; dan
c. pembuatan berita acara Pemusnahan Arsip Kepresidenan beserta daftar Arsip Kepresidenan musnah yang dibuat rangkap 2 (dua).
(7) Berita acara Pemusnahan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan Kepresidenan yang memusnahkan Arsip Kepresidenan, pimpinan unit pengolah yang Arsip kepresidenannya akan dimusnahkan, dan disaksikan sekurang-kurangnya dari unit kerja bidang hukum dan unit kerja bidang pengawasan.
Koreksi Anda
