Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Kepresidenan Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a oleh Pencipta Arsip Kepresidenan dilakukan melalui kegiatan: a. penyeleksian Arsip Kepresidenan Inaktif; b. pembuatan daftar Arsip Kepresidenan Inaktif yang dipindahkan; dan c. penataan Arsip Kepresidenan Inaktif yang akan dipindahkan. (2) Pemindahan Arsip Kepresidenan Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur: a. Unit Pengolah Arsip Kepresidenan menyusun daftar Arsip Kepresidenan Inaktif yang dipindahkan; b. daftar Arsip Kepresidenan Inaktif yang dipindahkan ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan selaku Pencipta Arsip Kepresidenan yang dipindahkan dan pimpinan Unit Kearsipan Kepresidenan di lingkungan Pencipta Arsip Kepresidenan selaku penerima arsip atau pejabat yang diberi kewenangan. c. daftar Arsip Kepresidenan Inaktif yang dipindahkan sekurang-kurangnya memuat: 1. Pencipta Arsip Kepresidenan; 2. Unit Pengolah Arsip Kepresidenan; 3. nomor Arsip; 4. Klasifikasi Arsip Kepresidenan; 5. uraian informasi Arsip Kepresidenan; 6. kurun waktu; 7. jumlah; dan 8. keterangan. d. pembuatan berita acara Pemindahan Arsip Kepresidenan memuat: 1. waktu pelaksanaan; 2. tempat; 3. jenis Arsip yang dipindahkan; 4. jumlah Arsip; dan 5. pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan dan/atau Unit Kearsipan Kepresidenan.
Koreksi Anda