Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip Kepresidenan Inaktif; b. Pemusnahan Arsip Kepresidenan; dan c. penyerahan Arsip Kepresidenan Statis.
Koreksi Anda