Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif dilakukan berdasarkan prinsip asal-usul (principle of provenance) dan prinsip aturan asli (principle of original order). (2) Penataan dan penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga Arsip Kepresidenan dapat melekat pada konteks penciptaannya, tetap terkelola dalam satu Pencipta Arsip Kepresidenan (provenance), dan tidak dicampur dengan Arsip Kepresidenan yang berasal dari Pencipta Arsip Kepresidenan lain. (3) Penataan dan penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik Arsip Kepresidenan; b. pengolahan informasi Arsip Kepresidenan; dan c. penyusunan daftar Arsip Kepresidenan Inaktif. (4) Pengolahan informasi Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk menyediakan bahan layanan informasi publik dan kepentingan internal lembaga, dengan cara mengidentifikasi dan menghubungkan keterkaitan Arsip dalam satu keutuhan informasi berdasarkan Arsip yang dikelola di unit kearsipan. (5) Pengolahan informasi Arsip Kepresidenan menghasilkan daftar informasi tematik Kepresidenan yang paling sedikit memuat judul, pencipta Arsip, uraian hasil pengolahan, dan kurun waktu.
Koreksi Anda