Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Arsip Kepresidenan Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing Unit Kearsipan Kepresidenan. (2) Pengolahan Arsip Kepresidenan Inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif. (3) Pengolahan Arsip Kepresidenan Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Arsip Kepresidenan Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Arsip Kepresidenan yang berasal dari Unit Pengolah Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda