Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Arsip Kepresidenan Aktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi Arsip Kepresidenan; b. pemberkasan Arsip Kepresidenan; c. penyusunan sarana temu balik Arsip Kepresidenan; dan d. penataan dan penyimpanan Arsip Kepresidenan. (2) Identifikasi Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan pendataan dan penentuan arsip yang memenuhi kriteria Arsip Kepresidenan. (3) Pemberkasan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Klasifikasi Arsip Kepresidenan. (4) Pemberkasan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui prosedur pemeriksaan, penentuan klasifikasi, dan pelabelan. (5) Penyusunan sarana temu balik Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pembuatan daftar Arsip Kepresidenan aktif. (6) Penataan dan penyimpanan Arsip Kepresidenan Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan. (7) Penataan dan penyimpanan Arsip Kepresidenan Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan prasarana dan sarana sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda