Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertujuan untuk: a. menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Kepresidenan; b. menjamin ketersediaan informasi Arsip Kepresidenan; c. mempermudah penemuan kembali Arsip Kepresidenan dengan cepat, tepat, dan utuh/lengkap; d. mendayagunakan Arsip Kepresidenan sebagai sumber informasi dan berkas kerja khususnya dalam pengambilan keputusan; e. menyelamatkan Arsip Kepresidenan sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan administrasi di Pencipta Arsip Kepresidenan; dan f. meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip Kepresidenan.
Koreksi Anda