Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas Arsip Kepresidenan; b. klasifikasi Arsip Kepresidenan; dan c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Kepresidenan. (2) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda