Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsip Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa yang dibuat dan diterima oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami sebagai pribadi sendiri.
Koreksi Anda