Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Arsip kegiatan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami dalam penyelenggaraan kekuasaan sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a antara lain:
a. surat yang dibuat dan diterima oleh
dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami;
b. dokumen pemberian nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN oleh Dewan Pertimbangan
baik kolektif atau perseorangan;
c. pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami;
d. kebijakan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN terkait isu strategis dan program prioritas nasional;
e. dokumen kegiatan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN beserta istri/suami;
f. dokumen aktivitas media sosial PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN PRESIDEN beserta istri/suami;
g. dokumen hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
dan/atau Wakil PRESIDEN;
h. dokumen hasil analisis atas rencana kebijakan program pemerintah;
i. dokumen hasil koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan;
j. dokumen hasil koordinasi dan penetapan Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN; dan
k. dokumen kegiatan dukungan teknis dan administrasi lainnya bagi
dan/atau Wakil
PRESIDEN beserta istri/suami;
Koreksi Anda
