Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: a. mendorong Pencipta Arsip Kepresidenan untuk melakukan pengelolaan Arsip Kepresidenan secara baik dan benar; b. memberikan petunjuk kepada Pencipta Arsip Kepresidenan untuk melakukan pengelolaan Arsip Kepresidenan; dan c. melindungi fisik dan informasi Arsip Kepresidenan dari kerusakan dan kehilangan agar tetap tersedia, utuh, otentik, andal serta terjaga keamanannya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjadi acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Kepresidenan; b. menyelamatkan dan melestarikan Arsip Kepresidenan sebagai bentuk bagian terpenting dari memori kolektif, identitas, dan jati diri bangsa; dan c. mentransformasikan Arsip Kepresidenan sebagai bahan referensi dan sumber pengetahuan bagi masyarakat.
Koreksi Anda