Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk:
a. mendorong Pencipta Arsip Kepresidenan untuk melakukan pengelolaan Arsip Kepresidenan secara baik dan benar;
b. memberikan petunjuk kepada Pencipta Arsip Kepresidenan untuk melakukan pengelolaan Arsip Kepresidenan; dan
c. melindungi fisik dan informasi Arsip Kepresidenan dari kerusakan dan kehilangan agar tetap tersedia, utuh, otentik, andal serta terjaga keamanannya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menjadi acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Kepresidenan;
b. menyelamatkan dan melestarikan Arsip Kepresidenan sebagai bentuk bagian terpenting dari memori kolektif, identitas, dan jati diri bangsa; dan
c. mentransformasikan Arsip Kepresidenan sebagai bahan referensi dan sumber pengetahuan bagi masyarakat.
Koreksi Anda
