Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
3. Aplikasi e-SOP adalah sistem aplikasi elektronik yang digunakan dalam penyusunan, reviu, pengesahan, diseminasi, pemantauan, dan evaluasi SOP Kementerian Sekretariat Negara dengan laman https://esop.setneg.go.id.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
6. Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Biro Ortala-HRB adalah unit kerja yang secara fungsional melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan analisis, kajian, dan evaluasi dalam penataan ketatalaksanaan.
7. Biro Informasi, Data, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Biro Infodatek adalah unit kerja yang secara fungsional melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi.