PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan rancangan Peraturan Menteri;
b. penyusunan rancangan Peraturan Menteri;
c. pembahasan rancangan Peraturan Menteri;
d. penetapan Peraturan Menteri; dan
e. pengundangan Peraturan Menteri.
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan:
a. hasil analisis Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi terhadap kebutuhan organisasi;
b. usulan dari satuan organisasi; dan/atau
c. perintah pimpinan.
(2) Satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat PRESIDEN;
c. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
d. Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; dan
g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun untuk:
a. jangka waktu 5 (lima) tahun yang tercantum dalam kerangka regulasi rencana strategis Kementerian; dan
b. jangka waktu 1 (satu) tahun yang tercantum dalam Rencana Kerja Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi menyampaikan rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada Deputi Bidang Administrasi Aparatur untuk mendapatkan persetujuan.
(1) Selain perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemrakarsa dapat merencanakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri pada tahun berjalan berdasarkan kebutuhan dan/atau perintah pimpinan.
(2) Sebelum merencanakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa berkoordinasi dengan Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
(3) Materi rancangan Peraturan Menteri yang di luar perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi Pemrakarsa.
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut dari perencanaan penyusunan rencana Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikoordinasikan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut dari perencanaan penyusunan rencana Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikoordinasikan oleh Pemrakarsa.
(3) Dalam melaksanakan tahapan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa harus melibatkan Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
(4) Dalam melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dapat dibentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(5) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
(1) Hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2), disampaikan Pemrakarsa kepada Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur menugaskan Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi untuk memproses lebih lanjut hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (2) disampaikan kepada Deputi Bidang Administrasi Aparatur.
Ketentuan mengenai format rancangan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara tertulis kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan yang disiapkan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi; dan
b. rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan.
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan rapat pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal terdapat keterkaitan materi muatan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait, rapat pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melibatkan kementerian/Lembaga terkait.
(3) Penyelenggaraan rapat pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri dapat melibatkan tenaga ahli, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai kebutuhan materi muatan yang akan diatur.
Rapat pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bertujuan untuk:
a. menyelaraskan dengan:
1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Ketentuan mengenai tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 mengikutsertakan Perancang.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur menerima rancangan Peraturan Menteri yang telah dibahas dalam rapat pembahasan pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur menugaskan Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi untuk membubuhkan paraf pada setiap halaman rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf oleh Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur pada halaman yang akan ditandatangani oleh Menteri.
(3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
(2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap rancangan Peraturan Menteri dengan paraf;
b. 1 (satu) rangkap rancangan Peraturan Menteri tanpa paraf; dan
c. 2 (dua) rangkap rancangan Peraturan Menteri dengan format Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Format Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri menandatangani rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(2) Peraturan Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan penomoran oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur yang secara teknis dilaksanakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur mengajukan permohonan secara tertulis pengundangan Peraturan Menteri dengan format Berita Negara Republik INDONESIA yang telah diberikan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur; dan
b. lampiran analisis kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan
dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau dengan putusan pengadilan.
(3) Pengajuan permohonan pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain melampirkan:
a. 2 (dua) naskah asli;
b. 1 (satu) softcopy naskah asli;
c. 1 (satu) fotokopi naskah asli; dan
d. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur menerima 1 (satu) naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam Berita Negara Republik INDONESIA.