Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kerja antara Instansi Pembina JFAKS dengan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda