Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Organisasi Profesi ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina JFAKS berdasarkan usulan pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina JFAKS dan/atau berdasarkan usulan dari perkumpulan profesi JFAKS dengan rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
