Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Organisasi Profesi ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina JFAKS berdasarkan usulan pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina JFAKS dan/atau berdasarkan usulan dari perkumpulan profesi JFAKS dengan rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda