Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Analis Kerja Sama merupakan anggota Organisasi Profesi.
(2) Organisasi Profesi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina JFAKS.
Koreksi Anda
