Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Analis Kerja Sama yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFAKS.
(2) Pengangkatan kembali dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang JFAKS selama diberhentikan.
(3) Analis Kerja Sama yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JFAKS terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JFAKS.
(4) Mekanisme pengangkatan kembali ke dalam JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
