Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina JFAKS. (2) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi; b. memiliki kompetensi dan kemampuan serta keahlian di bidang: 1. analisis dan pengelolaan kerja sama; 2. pengelolaan sumber daya manusia; 3. pengembangan kompetensi sumber daya manusia; 4. asesmen kompetensi/potensi sumber daya manusia; dan/atau 5. lainnya yang relevan. c. memiliki kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi (3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tenaga ahli. (5) Jumlah Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda