Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina JFAKS. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun. (3) Uji Kompetensi mencakup: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (4) PyB mengusulkan peserta Uji Kompetensi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi. (5) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat ke dalam JFAKS melalui perpindahan dari jabatan lain; dan b. PNS yang akan diangkat ke dalam JFAKS melalui promosi. (6) Uji Kompetensi dapat diselenggarakan oleh Instansi Pengguna JFAKS untuk Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina JFAKS.
Koreksi Anda