Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Analis Kerja Sama yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut: a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah; b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi: 1. Analis Kerja Sama yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan 2. Analis Kerja Sama yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut: a) Analis Kerja Sama yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat. (2) Analis Kerja Sama yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. (3) Dalam hal Analis Kerja Sama memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan JFAKS, Analis Kerja Sama dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju. (4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan: a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan; b. lulus Uji Kompetensi; c. tersedia peta jabatan; d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Analis Kerja Sama memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Dalam hal Analis Kerja Sama memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (7) Kenaikan pangkat bagi Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda