Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat JFAKS dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Usulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan berupa:
a. surat keputusan pangkat terakhir;
b. surat keputusan jabatan terakhir;
c. penetapan Angka Kredit terakhir; dan
d. salinan nilai Predikat Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
