Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat JFAKS dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Usulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan berupa: a. surat keputusan pangkat terakhir; b. surat keputusan jabatan terakhir; c. penetapan Angka Kredit terakhir; dan d. salinan nilai Predikat Kinerja 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda