Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. JFAKS Ahli Madya;
b. JFAKS Ahli Muda; dan
c. JFAKS Ahli Pertama.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan ke dalam JFAKS Ahli Muda dan JFAKS Ahli Pertama.
(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
