Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam JFAKS; dan b. kenaikan jenjang JFAKS. (2) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal. (3) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JFAKS Ahli Utama; b. jabatan pengawas ke dalam JFAKS Ahli Madya; atau c. jabatan pelaksana ke dalam JFAKS Ahli Pertama dan JFAKS Ahli Muda. (4) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melengkapi dokumen berupa: a. keputusan pangkat terakhir; b. keputusan jabatan terakhir; c. ijazah terakhir; d. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan: 1. memiliki rekam jejak yang baik; 2. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; 3. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan 4. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; f. sertifikat kelulusan Uji Kompetensi; dan g. rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS. (5) Promosi melalui kenaikan jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perpindahan Vertikal. (6) Promosi melalui kenaikan jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus melengkapi dokumen berupa: a. keputusan pangkat terakhir; b. keputusan jabatan terakhir; c. ijazah terakhir; d. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. Penetapan Angka Kredit terakhir; f. Penetapan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang; g. sertifikat kelulusan Uji Kompetensi; dan h. rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS. (7) Perolehan Angka Kredit melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda