Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina memberikan rekomendasi pengangkatan dalam JFAKS melalui penyesuaian kepada Instansi Pengguna.
(2) Dalam hal rekomendasi pengangkatan dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan, Instansi Pengguna JFAKS dapat langsung melaksanakan pengangkatan.
(3) Pengangkatan dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK pada Instansi Pengguna JFAKS harus menyampaikan Salinan Keputusan pengangkatan PNS dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
