Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan seleksi dalam rangka pengisian JFAKS melalui penyesuaian.
(2) Seleksi pengisian JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan melalui verifikasi dan penelitian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui metode portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JFAKS.
(5) Metode portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui penelitian terhadap dokumen portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf i untuk menilai kemampuan melaksanakan tugas JFAKS sesuai dengan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang JFAKS.
Koreksi Anda
