Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan bagi PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Analis Kerja Sama berdasarkan keputusan PyB. (2) Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada ayat (1) untuk pengangkatan ke dalam JFAKS jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. (3) Pengangkatan dalam JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penetapan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Koreksi Anda