Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JFAKS ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam JF Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam JF Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam JF Ahli Pertama. (2) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. (3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Koreksi Anda