Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JFAKS melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Koreksi Anda
