Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(2) Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
(3) Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JFAKS yang akan diduduki.
Koreksi Anda
